Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Perusahaan Listrik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor125
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4779
Jumlah diDownload205
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan348
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan