Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar,timbang dan Perlengkapannya
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 4 |
Nomor Tambahan | 3283 |
Tanggal Pengundangan | 01 Juli 1985 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang