Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2007
TentangPERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN BARAT MENJADI PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2841
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan4718
Tanggal Pengundangan18 April 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum