Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Damri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun2012
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8994
Jumlah diDownload211
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum