Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6693
Jumlah diDownload235
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan6119
Tanggal Pengundangan11 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum