Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 72 |
Nomor Tambahan | 5228 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juli 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 Tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 Tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 Tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 Tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman