Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 113 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Mei 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (lembaran-negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/ditambah, Pun Undang-undang Darurat No.28
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun
dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-janda dan Onderstan Kepada Anak-anak Yatim/piatu dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/piatu dan Anak Jatim-piatu Militer Sukarela
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia