Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 51 |
Nomor Tambahan | 6653 |
Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Perpu 1-2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Uu
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas