Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 44 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Mei 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2405 |
Jumlah diDownload | 635 |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 84 |
Nomor Tambahan | 4860 |
Tanggal Pengundangan | 29 Mei 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban