Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 Tentang Perubahan Kedua Pp 12-2001 Tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 46 |
Tahun | 2003 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA PP 12-2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 623 |
Jumlah diDownload | 191 |
Tahun Pengundangan | 2003 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 97 |
Nomor Tambahan | 4315 |
Tanggal Pengundangan | 13 Agustus 2003 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai