Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 Tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan dalam Pelaksanaan Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 7-1991
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 63 |
Tahun | 1992 |
Tentang | PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN DALAM BENTUK NATURAN DAN/ATAU KENIKMATAN DALAM PELAKSANAAN UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1991 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5833 |
Jumlah diDownload | 154 |
Tahun Pengundangan | 1992 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 106 |
Nomor Tambahan | 3499 |
Tanggal Pengundangan | 19 September 1992 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan