Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 75 |
Tahun | 1991 |
Tentang | PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7571 |
Jumlah diDownload | 149 |
Tahun Pengundangan | 1991 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 97 |
Nomor Tambahan | 3463 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1991 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994