Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 2000 |
Tentang | PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 770 |
Jumlah diDownload | 29 |
Tahun Pengundangan | 2000 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 16 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2000 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 27-2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim