Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1958
TentangPENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4907
Jumlah diDownload914
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan1571
Tanggal Pengundangan24 Januari 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum