Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2005
TentangPENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Oktober 2005
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10637
Jumlah diDownload920
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan119
Nomor Tambahan4558
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum