Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 13 |
Tahun | 1985 |
Tentang | BEA METERAI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Desember 1985 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3820 |
Jumlah diDownload | 360 |
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 69 |
Nomor Tambahan | 3313 |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 1985 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan Berbagai Perpu Menjadi Uu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 ke Ii No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai 1921
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1949 Tentang Penambahan Bea Meterai
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai Quotzegelverordeningquot 1921
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan Berbagai Perpu Menjadi Uu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 ke Ii No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai 1921
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1949 Tentang Penambahan Bea Meterai
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai Quotzegelverordeningquot 1921
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan