Undang-undang Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1953
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6251
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan670
Tanggal Pengundangan01 Desember 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum