Undang-undang Nomor 3 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-masuk (lembaran-negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1954
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 7 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7567
Jumlah diDownload245
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan497
Tanggal Pengundangan01 Juli 1954
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang (undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (tentang Mengubah "indonesische Comptabilteitswet" (staatsblad 1925 No. 448) dan "indonesische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-undang)
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang (undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang