Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1997
TentangPENGADILAN ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7481
Jumlah diDownload341
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan3668
Tanggal Pengundangan03 Januari 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum