Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1997 |
Tentang | PENGADILAN ANAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Januari 1997 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7481 |
Jumlah diDownload | 341 |
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | 3668 |
Tanggal Pengundangan | 03 Januari 1997 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum