Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1994
TentangPENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 1994
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4635
Jumlah diDownload679
Tahun Pengundangan1994
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan3556
Tanggal Pengundangan01 Agustus 1994
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945