Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Wajib Kerja Sarjana
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1961 |
Tentang | WAJIB KERJA SARJANA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8873 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1961 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 207 |
Nomor Tambahan | 2270 |
Tanggal Pengundangan | 29 April 1961 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi