Peraturan Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1820 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnta
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis