Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 262 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Maret 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden