Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 19 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Juni 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8414 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 851 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum