Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 9 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Februari 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6094 |
Jumlah diDownload | 131 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 326 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum