Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
Nomor | 3 |
Tahun | 2015 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10057 |
Jumlah diDownload | 115 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 493 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota