Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor7
Tahun2017
TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2516
Jumlah diDownload122
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan395
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum