Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 395 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota