Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhoksukon

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor09
Tahun2016
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA LHOKSUKON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1194
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan657
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum