Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/p/bph Migas/vii/2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 473 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPHMigas/VII/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pp 36-2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPHMigas/VII/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi