Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon Ii, Eselon Iii, Eselon Iv, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 415 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Widyaiswara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Seleksi Peserta Pendidikan dan Pelatihan
penjenjangan Auditor Madya dan Utama dalam Rangka Pengangkatan Pegawai ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Jenjang Madya dan Utama di Lingkungan
badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan