Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA |
Nomor | 8 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 November 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9288 |
Jumlah diDownload | 6 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1239 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 100-2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah