Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor7
Tahun2019
TentangTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7860
Jumlah diDownload126
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan202
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum