Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 196 |
Nomor Tambahan | 5934 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pariwisata
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara