Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 254 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Maret 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata