Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 312 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Diubah Oleh :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan On Cooperative Activities In The Field of Defence)