Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2013
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4117
Jumlah diDownload95
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan207
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum