Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6495
Jumlah diDownload133
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum