Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2017
TentangPOKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9141
Jumlah diDownload233
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan151
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum