Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor11
Tahun2017
TentangPemanfaatan gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6533
Jumlah diDownload127
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan188
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum