Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor12
Tahun2012
TentangPENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7440
Jumlah diDownload74
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan555
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum