Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2012
TentangHARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10119
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum