Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 8 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Februari 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6528 |
Jumlah diDownload | 124 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 233 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
- Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 Tentang -
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral