Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor8
Tahun2012
TentangPELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6528
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan233
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum