Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor15
Tahun2013
TentangPENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3659
Jumlah diDownload224
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan311
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Februari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum