Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 18 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Juli 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5424 |
Jumlah diDownload | 132 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 791 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral