Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor42
Tahun2018
TentangPrioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5613
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1237
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum