Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan Kapasitas Sampai dengan 10 Mw (sepuluh Megawatt) Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 19 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DENGAN KAPASITAS SAMPAI DENGAN 10 MW (SEPULUH MEGAWATT) OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6547 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 963 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik