Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor12
Tahun2017
TentangPemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4833
Jumlah diDownload229
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan189
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum