Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari Pltu Mulut Tambang, Pltu Batubara, Pltg/pltmg, dan Plta Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 03 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PROSEDUR PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTU MULUT TAMBANG, PLTU BATUBARA, PLTG/PLTMG, DAN PLTA OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PEMILIHAN LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power) |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7374 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 49 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power)