Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power)
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 304 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari Pltu Mulut Tambang, Pltu Batubara, Pltg/pltmg, dan Plta Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari Pltu Mulut Tambang, Pltu Batubara, Pltg/pltmg, dan Plta Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)