Undang-undang Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/1996

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1997
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5872
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan83
Nomor Tambahan3712
Tanggal Pengundangan08 Oktober 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum